LensaDaily - Sidang perkara perdata Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp Tanggal 26 Agustus 2024, terhadap objek tanah di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe kembali bergulir di PN Lubukpakam, Selasa (21/1/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat dan tergugat.Anehnya, Nirwan warga Jalan Pimpinan Medan sebagai saksi penggugat Fridamona Simarmata (penggugat) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang mengatakan hanya mengetahui objek tanah yang digugat dari gambar surat tanah yang dibeli penggugat."Saya tahu berdasarkan dari gambar di surat kalau penggugat membeli tanah dari Sabarlah," katanya saat ditanya Andi Putra Sitorus SH MH (prinsipal) Yayasan Pendidikan Harapan sebagai tergugat I dan Edy Sutono SH MM Penasehat hukum Tergugat Gunawan (tergugat II), Rimun (tergugat III , Yudi (tergugat IV tidak memiliki objek tanah), Budi (tergugat V) dan Zainul (tergugat VI).Pensiunan dosen USU yang sudah gaek mengaku memiliki tanah dibelinya tahun 2005 di sekitar objek perkara ini juga terkesan memberikan keterangan berbelit-belit dan banyak tidak mengetahui saat Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam diketuai Abdul Wahab, SH, MH memimpin sidang didampingi Hakim anggota Hiras Sitanggang SH MH dan hakim mediator Muzakir SH MH. "Tanah bapak masuk objek perkara," tanya hakim Abdul Wahab. Nirwan menjawab, "Tidak masuk".Ditanya Hakim kapan penggugat Fridamona Simarmata membeli tanah dari Sabarlah Br Surbakti, dia mengaku tidak tahu. Demikian sebaliknya, ditanya Sabarlah beli dari siapa, dia juga menjawab tidak tahu. "Saya tahu suratnya dari Agraria," sebutnya yang mengaku 6 tahun lalu pernah datang ke lokasi objek tanah perkara.Kembali dicecar apakah Yayasan Pendidikan Harapan masuk dalam gugatan, Nirwan mengetahuinya. Bahkan dia juga mengaku bahwa Yayasan Pendidikan Harapan sudah mendirikan pagar sebagai batas tanah. "Sudah ada, 6 tahun lalu waktu saya datang kesana," kata dia.Tapi Nirwan kembali tidak tahu saat ditanya apakah Fridamona Simarmata menguasai tanah tersebut. Dia hanya tahu berdasarkan surat Fridamona Simarmata.Dihadapan majelis hakim, dia menjelaskan batas-batas berdasarkan surat tanah Fridamona Simarmata yakni sebelah Utara berbatas dengan pasar batas sepanjang 50 meter, sebelah barat berbatas dengan pasar sepanjang 50 meter, sebelah timur berbatasan dengan tanah Persil 238 sepanjang 200 meter dan sebelah selatan berbatas dengan tanah Persil 234 sepanjang 200 meter.Tapi ditanya kembali batas 50 meter dengan pasar di sebelah Utara yakni Yayasan Pendidikan Harapan, apakah ada pasar, dia mengaku ada. Dia juga menyebutkan sebelah selatan berbatas 50 meter dengan pasar. "Sebelah utara berbatas dengan pasar, itu dahulu jalannya hidup," kata dia.Ditanya kembali oleh majelis hakim batas-batas tanah yang diakui Fridamona Simarmata, Nirwan mengaku 50 x200 meter, yakni Utara ke Selatan 200 meter, Barat dan Timur 50 meter."Jangan main-main bapak memberikan keterangan, ini menyangkut nasib orang banyak, ada ancaman pidana 7 tahun kalau memberikan keterangan palsu," tegas Hakim Abdul Wahab, SH, MH.Sementara Kuasa hukum penggugat bertanya, apakah tahu lokasi tanah sesuai dalam surat tanah yang dimiliki Fridamona Simarmata, Nirwan menjawab di desa Namorambe, Kecamatan Pancurbatu. Sedangkan alamat sekarang, dia mengaku tidak tahu.Andi Putra Sitorus SH MH (prinsipal) Yayasan Pendidikan Harapan bertanya apakah mengetahui kapan penggugat membeli tanah, Saksi Nirwan kembali mengatakan tidak tahu.Saksi juga tidak tahu bahwa Yayasan Pendidikan Harapan sudah berada di lokasi tanah sejak tahun 1995.Sementara Edy Sutono SH MM Penasehat hukum Tergugat II s/d VI bertanya darimana mengetahui penggugat memiliki tanah, Nirwan mengatakan hanya berdasarkan dari gambar. Dan dia tidak pernah diajak penggugat menyaksikan pembelian.Dia juga mengaku saat membeli tanah di sekitar itu kondisi lokasi dalam keadaan tanah kosong.Saksi Tergugat: Tidak ada Surat Tanah Selain SK Bupati Deliserdang Pada sidang kali ini, pihak tergugat juga menghadirkan saksi yakni Wagirin yang berusia 87 tahun.Sesepuh yang telah menetap sejak 1964 di kawasan objek perkara di hadapan majelis hakim mengatakan bahwa pernah memiliki tanah seluas 8000 meter yang saat ini dijual kepada Yayasan Pendidikan Harapan."Saya tahu Harapan tanahnya digugat. Dahulu, tanah yang dibeli Harapan ada punya saya, tapi sudah saya jual sama Ahuat, dia buat kandang ayam, habis itu dijualnya sama Harapan," ungkap Kakek Wagirin, sapaan akrabnya yang tampak masih sehat.Dia mengaku bahwa selama ini tidak ada masalah tanah di objek yang diperkarakan. "Tidak ada tanah dikapling-kapling disitu. Tanah yang ada di Harapan Itu, dulunya ada 4 orang yang punya, saya, Sumo, Jiman, Kartodisono," sebut Kakek Wagirin.Saat ditanya Hakim apakah kenal dengan Sabarlah maupun Fridamona Simarmata, Kakek Wagirin mengatakan tidak kenal. "Gak kenal, gak ada itu," tegas pensiunan AURI ini.Ditanya kenal sama Rimun (tergugat III), Wagirin mengatakan kenal. Dengan Paiman (orangtua Rimun), dia bilang kenal. "Kenallah, dia kawan saya lama, yang punya tanah dan rumah, bapaknya Rimun," ucapnya.Wagirin juga menjelaskan, tahun 1964 dia membeli tanah 8000 meter dari Mbah Yatin. Pada tahun 1973, dikeluarkan SK Bupati Deliserdang atas kepemilikan tanahnya. "Dari tahun 60-an, tidak ada surat tanah-tanah disitu, baru tahun 73 keluar SK Bupati Deliserdang untuk tanah-tanah disana," jelas Wagirin.Usai mendengarkan keterangan Wagirin, Majelis hakim Abdul Wahab menutup sidang dan akan melanjutkannya pada 4 Februari 2025, dengan agenda sidang menghadirkan saksi-saksi para tergugat.Usai sidang, Penasehat hukum Tergugat II s/d VI, Edy Sutono SH MM mengatakan saksi yang dihadirkan penggugat juga tidak menguasai objek tanah yang diperkarakan. “Ini fakta persidangan, saksi itu tidak tahu soal tanah yang dibeli penggugat. Dan pengakuannya hanya tahu dari gambar tanah,” tegasnya.Sementara dalam bukti gambar tanah penggugat tidak ada disebutkan batas-batas tanah dengan siapa.Diberitakan sebelumnya, perkara ini bergulir saat Fridamona Simarmata mengaku pemilik tanah menggugat pihak yayasan pendidikan Harapan dan lima warga. Dari sidang lapangan, pada di objek tanah yang digugat Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Deliserdang, Jumat (13/12/2024) lalu, penggugat Fridamona Simarmata juga tidak tahu batas-batas tanah yang digugatnya. Bahkan arah mana dan posisi tanah yang disebutkan dalam gugatannya, dia pun tak menguasainya. Seperti sebelah Utara berbatas dengan pasar batas sepanjang 50 meter dan sebelah Barat berbatas dengan pasar batas sepanjang 50 meter. Padahal tidak pernah ada pasar seperti yang disebutkan dalam surat tanahnya.Salah seorang yang digugatnya yakni Rimun (tergugat III) merupakan warga setempat lahir dan besar sejak tahun 1969. Bahkan orang tuanya bermukim sejak tahun 60 an dan menguasai tanah dengan surat SK Bupati Deliserdang.Saat ini sebagian tanahnya sudah dijual dan para pemilik tanah yang membeli sudah memiliki SHM seperti tergugat II, Gunawan (yang sebenarnya SHM tanah atas nama isteri) dan tergugat VI Zainul dan sudah dilakukan cek bersih ke BPN Deliserdang, belum lama ini. Bahkan sejumlah pemilik tanah lainnya juga sudah memiliki SHM dan melakukan cek bersih.Dalam gugatannya, Fridamona membeli tanah dari Sabarlah Br Surbakti dan Hartawaty Gurusinga berdasarkan akta Legalisasi No.26/LEG/BPS/2015 tanggal 29 Juli 2015 dibuat di Notaris Binsar Pardamean Siregar SH MKn seluas 50X200 meter atau 1 Ha terletak Kecamatan Delitua dahulu kecamatan Namorambe, Desa Delitua Pasar V sekarang Jalan Karya Wisata Ujung Jalan Sidobakti berdasarkan SK No.287/LR.Ket/1970 No.146 Kode D: 446 Persil No:13.236 tanggal 2 Februari 1970, Gambar Bidang Tanah dari Agraria Daerah Ketua Badan Pekerja Landreform Kabupaten Deliserdang tanggal 2 Februari 1970.Dalam pernyataan Ahli Waris, Ny Sabarlah Br Surbakti yang mengaku tidak memiliki anak disebutkan bahwa memiliki sebidang tanah 50x200 meter, terletak di Lingkungan IV Sidodadi, Desa Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang dahulu dikenal dengan Persil 13.236 Jalan Pasar V, Kampung Delitua, Kecamatan Namorambe, Deliserdang seperti tertuang pada Panitia Landreform Kabupaten Deliserdang No.287/LR.Ket/1970 No.146 Kode D: 446 Persil No:13.236 tanggal 2 Februari 1970.Keterangan alamat atau letak objek tanah di dalam pernyataan ahli waris itu berbeda dengan isi gugatannya dimana terletak Kecamatan Delitua, dahulu kecamatan Namorambe, Desa Delitua Pasar V sekarang Jalan Karya Wisata Ujung Jalan Sidobakti. Dan yang mengesahkan surat keterangan ahli waris itu Camat Pancur Baru Drs Antonius Pangaribuan M. MA dan Kepala Desa Hulu Masta Ulina pada 5 Juli 2013 bersamaan diterbitkannya surat kematian Ngatur Ginting suami Sabarlah Br Surbakti yang beralamat di Desa Namorambe, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.(Deli Serdang)
9 jam yang laluIndeks Berita
LensaDaily - Bank BRI terus berupaya mendukung Usaha Keci Menengah (UMKM) untuk memperkuat dan memperluas jangkauan pasar. Bahkan, tak tangung-tanggung, pelaku usaha juga didukung hingga masuk ke pasar global.Hal tersebut dikatakan Pimpinan Cabang BRI Lubuk Pakam, Alde Tio Putra di kantornya pada Senin (20/1/2025). Alde mengatakan bahwa BRI selalu hadir sebagai mitra yang mendukung kemajuan UMKM Indonesia, khususnya yang berada di daerah Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang."BRI terus memberi dukungan nayata untuk UMKM sehingga banyak UMKM yang kini mampu memperluas jangkauan pasar mereka, bahkan beberapa di antaranya berhasil masuk ke pasar global," kata Alde."BRI sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia berkomitmen mendukung perkembangan sektor UMKM melalui pembiayaan kecil terjangkau. Akses pembiayaan ini memberikan kesempatan memperluas usaha membeli bahan baku dan meningkatkan kapasitas produksi," imbuhnya.Seperti diketahui BRI memiliki berbagai program pemberdayaan UMKM, salah satu di antaranya adalah pemberdayaan melalui program Klaster Hidupku dan Desa BRILiaN.Pemberdayaan Klaster Usaha sendiri merupakan pemberdayaan kepada kelompok usaha yang terbentuk berdasarkan kesamaan usaha, dalam satu wilayah sehingga tercipta keakraban dan kebersamaan dalam peningkatan maupun pengembangan usaha para anggotanya. Hingga akhir September 2024 tercatat BRI telah memiliki 33.804 klaster usaha yang tergabung dalam program Klasterku Hidupku.(Deli Serdang)
3 hari yang laluLensaDaily – Sebagai pejabat baru, Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan, Kolonel Inf M. Radhi Rusin terus menunjukkan komitmennya dalam membangun komunikasi dan menjalin hubungan harmonis dengan berbagai elemen Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah teritorialnya. Langkah ini menjadi bagian dari upayanya mempererat sinergi demi menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.Dandim 0201/Medan Kolonel Inf M. Radhi Rusin dengan didampingi sejumlah perwira, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Bupati Deli Serdang di Jalan Negara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kamis (9/1/2025) siang.Dalam kunjungan kerjanya itu. Dandim 0201/Medan turut mendampingi Pasi Intel Kodim 0201/Medan Mayor Inf Ivan, Danramil 0201-16/TM Letkol (Har) Arh Nirmawan, serta Pasiren Kapten Czi AH Pasaribu.Kunjungan para pejabat dari Kodim 0201/Medan ini, bertujuan untuk memperkenalkan diri secara langsung kepada Penjabat (PJ) Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman, beserta jajaran stafnya. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerja sama antara Kodim 0201/Medan dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, yang selama ini telah terjalin dengan baik.Dalam sambutannya, PJ Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman menyambut kedatangan Dandim 0201/Medan, Kolonel Inf M. Radhi dengan penuh kehangatan. Ia didampingi oleh sejumlah pejabat penting daerah, di antaranya PJ Sekda, para asisten, Inspektur, Kepala BKPSDM, Kasatpol PP, Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Dinas Pertanian, Kabag Umum, serta Kabag Prokopim.Dalam pertemuan tersebut, Kolonel Inf M. Radhi Rusin menyampaikan apresiasinya atas sambutan yang diberikan serta mengungkapkan harapannya untuk terus menjalin sinergi yang lebih baik antara Kodim 0201/Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. “Kami berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan, terutama dalam mendukung program-program pembangunan daerah serta menjaga stabilitas keamanan yang menjadi fondasi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya Radhi.Dijelaskan, Kolonel Inf M. Radhi Rusin langkah ini tidak hanya memperkuat hubungan kelembagaan antara Kodim 0201/Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, tetapi juga menjadi pondasi untuk menciptakan kolaborasi yang lebih efektif dalam berbagai bidang. "Dengan sinergi yang semakin erat, diharapkan wilayah Deli Serdang dapat terus berkembang menjadi daerah yang aman, sejahtera, dan berdaya saing tinggi,"Harap RadhiSementara itu, PJ Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman menyampaikan pentingnya kerja sama yang erat antara TNI dan pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi wilayah ini. “Sinergi antara Kodim 0201/Medan dengan pemerintah daerah sangat berperan penting, tidak hanya dalam menjaga keamanan wilayah, tetapi juga dalam mendukung percepatan pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat,” kata Wiriya Alrahman.Dalam kunjungannya itu. Dandim 0201/Medan juga memberikan plakat sebagai cendera mata kepada PJ Bupati Deli Serdang dan Pertemuan ditutup dengan sesi foto bersama yang melibatkan seluruh pejabat yang hadir.(Deli Serdang)
10 Januari 2025